Seleksi Pengumuman CPNS Kabupaten Temanggung 2009
Formasi Kerja Seleksi Pengumuman CPNS Kabupaten Temanggung 2009
P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 4077
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
FORMASI TAHUN 2009
INFORMASI UMUM :
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum untuk formasi tahun 2009, yang pelaksanaannya secara serentak.
Formasi yang tersedia/lowong, ketentuan lebih rinci dan ketentuan lain sehubungan dengan proses pengadaan CPNSD Tahun 2009 dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing atau melalui Situs http://www.cpns.jatengprov.go.id Pendaftaran dapat dilaksanakan hanya dengan memilih 1 (satu) cara dari 2 (dua) cara yang disediakan, yaitu :
a. Pendaftaran secara On Line
Pendaftaran menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober pukul 00.00 s/d 9 Nopember 2009 pukul 24.00 WIB melalui http://www.cpns.jatengprov.go.id dengan cara mengisi biodata serta mencetak formulir Pendaftaran kemudian mengirimkan formulir Pendaftaran dan berkas persyaratan melalui jasa POS, setelah pendaftaran on line dilakukan.
b. Pendaftaran melalui Jasa POS
Langsung mengirim berkas pendaftaran kepada Panitia Pengadaan Provinsi/Kabupaten/Kota pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009.
DASAR :
1. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 99.P/M.PAN/9/2009 Tanggal 7 September 2009 perihal persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
Sehubungan dengan informasi umum dan dasar penyelenggaraan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan dan diumumkan kepada seluruh masyarakat, bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum untuk formasi tahun 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
Lowongan untuk :
- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA DAN KESEHATAN
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Agama Islam SD — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Kristen SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
- Guru Agama Katholik SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN AGAMA KATHOLIK
- Guru Agama Islam SMP — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 BAHASA DAN SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 BAHASA DAN SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMP — S.1 MIPA MATEMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Seni Musik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMP — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA DAN KESEHATAN
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru BP/BK SMP — S.1 PSIKOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 ILMU KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 TEKNIK KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 SISTEM INFORMASI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMA — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Seni Musik SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMA — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru BP/BK SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru BP/BK SMA — S.1 PSIKOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 ILMU KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 TEKNIK KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 SISTEM INFORMASI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jepang SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JEPANG
- Guru Bhs. Jepang SMA — S.1 BAHASA DAN SASTRA JEPANG + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Sosiologi/Antropologi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SOSIOLOGI/ANTROPOLOGI
- Guru Sosiologi/Antropologi SMA — S.1 SOSIOLOGI/ANTROPOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMK — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Bhs. Inggris SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMK — S.1 BAHASA DAN SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 BAHASA DAN SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kimia SMK — S.1 MIPA KIMIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kimia SMK — S.1 KIMIA ANALIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kimia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KIMIA
- Guru Kimia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KIMIA ANALIS
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA DAN KESEHATAN
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru BP/BK SMK — S.1 PSIKOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Tata Boga SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TATA BOGA
- Guru Tata Boga SMK — S.1 TATA BOGA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK KOMPUTER
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 TEKNIK KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Dokter Umum — DOKTER UMUM + STR
- Dokter Gigi — DOKTER GIGI + STR
- Dokter Spesialis Anak — DOKTER SPESIALIS ANAK + STR
- Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi — DOKTER SPESIALIS OBSTETRI/GINEKOLOG + STR
- Dokter Spesialis Bedah — DOKTER SPESIALIS BEDAH + STR
- Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik — DOKTER SPESIALIS REHABILITASI MEDIK + STR
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEPERAWATAN
- Perawat Gigi — D-III KEPERAWATAN GIGI
- Sanitarian — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Sanitarian — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Asisten Apoteker — D-III FARMASI
- Nutrisionis — D-III GIZI
- Pranata Laboratorium Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Perekam Medik — D-III REKAM MEDIK
- Radiografer — D-III TEKNIK RADIO DIAGNOSTIK
- Teknisi Elektromedis — D-III TEKNIK ELEKTROMEDIK
- Penata Makanan — D-III TATA BOGA
- Teknisi Transfusi Darah — D-I TEKNOLOGI TRANSFUSI DARAH
- Psikologi Klinis — S.1 PSIKOLOGI + Profesi
- Analis Penanganan Anak Usia Dini — S.1 FKIP/PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
- Analis Penanganan Anak Usia Dini — S.1 PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
- Arsiparis — D-III ARSIPARIS
- Penata Laporan Keuangan — S.1 EKONOMI AKUNTANSI
- Pengantar Kerja — S.1 HUKUM
- Pengawas Benih Ikan — D-III PERIKANAN DARAT
- Pengawas Farmasi dan Makanan — D-III FARMASI OBAT DAN MAKANAN
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman — S.1 PERTANIAN PROTEKSI TANAMAN
- Penggerak Swadaya Masyarakat — S.1 ADMINISTRASI NEGARA
- Penyuluh Kehutanan — D-III KEHUTANAN
- Penyuluh Keluarga Berencana — D-III HUBUNGAN MASYARAKAT
- Penyuluh Keluarga Berencana — D-III KOMUNIKASI MASSA
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan — D-III EKONOMI MANAJEMEN
- Penyuluh Pertanian — D-III BUDIDAYA PERTANIAN
- Penyuluh Pertanian — D-III AGRO INDUSTRI
- Penyuluh Pertanian — D-III KOMUNIKASI PERTANIAN
- Penyuluh Pertanian — S.1 SOSEK PERTANIAN
- Penyuluh Pertanian — S.1 TEKNOLOGI PERTANIAN
- Penyuluh Pertanian — S.1 AGRONOMI
- Penyuluh Pertanian — S.1 PERTANIAN AGROBISNIS
- Penyuluh Pertanian — S.1 KOMUNIKASI PERTANIAN
- Penyuluh Sosial — D-IV KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Penyuluh Sosial — S.1 SOSIATRI
- Penyuluh Sosial — S.1 SOSIOLOGI
- Penyuluh Sosial — S.1 KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Penyusun Inventarisasi Aset Daerah — D-III EKONOMI MANAJEMEN
- Pengendali Teknis Bangunan — D-III TEKNIK SIPIL
- Pranata Komputer — D-III ELEKTRONIKA KOMPUTER
- Pranata Hubungan Masyarakat — D-III HUBUNGAN MASYARAKAT
- Pustakawan — D-III PERPUSTAKAAN
- Pengawas Teknis Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK ARSITEKTUR
- Pengatur Teknis Pelayanan Perijinan — D-III EKONOMI MANAJEMEN
- Pemandu Kepariwisataan — D-III PARIWISATA
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK KOMPUTER
- Penyuluh Perikanan — D-III PERIKANAN DARAT
- Verifikator Keuangan — D-III EKONOMI AKUNTANSI
- Enumerator Harga Pangan — S.1 SOSEK PERTANIAN
- Enumerator Harga Pangan — S.1 PERTANIAN AGRIBISNIS
- Analis Potensi Sumber Daya Produksi Pangan & Keragaman Konsumsi Pangan Masy — S.1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
- Analis Potensi Sumber Daya Produksi Pangan & Keragaman Konsumsi Pangan Masy — S.1 ILMU TEKNOLOGI PANGAN
- Analis Investasi — S.1 EKONOMI PEMBANGUNAN
- Analis Potensi Pertanian — S.1 BUDIDAYA PERTANIAN ILMU TANAH
- Pranata Hubungan Masyarakat — D-III JURNALISTIK
- Pengendali Frekuensi Radio — S.1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI
- Pengendali Frekuensi Radio — S.1 TEKNIK MANAJEMEN TELEKOMUNIKASI
Lokasi Kerja di : Kabupaten Temanggung, Jateng
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 s/d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002, perhitungan sampai dengan 31 Desember 2009 sudah mempunyai masa kerja 12 tahun 8 bulan, dan sampai sekarang masih aktif bekerja;
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP);
4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat; (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Temanggung, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
II. PERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
III. JENIS DAN JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Formasi bagi Pelamar Umum yang dibutukan untuk Pemerintah Kabupaten Temanggung
adalah sejumlah 397 orang, terdiri dari :
1. Tenaga Guru : 205 orang
2. Tenaga Kesehatan : 122 orang
3. Tenaga Teknis : 70 orang
Formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
IV. TATA CARA DAN KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN
Pelamar dapat melakukan pendaftaran dengan on line atau pengiriman melalui pos mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009, adapun TATA CARA PENDAFTARAN dan berkas/persyaratan administrasi adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran melalui On Line
Pelamar mendaftarkan diri dengan menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober mulai pukul 00.00 WIB s/d tanggal 9 Nopember 2009 pukul 24.00 WIB.
Tata caranya sebagai berikut :
a. Pelamar melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2009 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1) Membuka situs cpns.jatengprov.go.id
2) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3) Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
4) Memilih Instansi (provinsi/kabupaten/kota), jika anda mendaftar di Kab. Temanggung maka pilihlah Instansi Kab. Temanggung;
5) Pelamar memilih kelompok formasi (tenaga guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis);
6) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa formasi yang disediakan;
7) Pelamar harus mengisi biodata yang diminta, termasuk data email pelamar wajib diisi;
Setelah yakin data isian benar, pelamar melakukan execution “simpan dan akan menerima nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran;
9) Pelamar mencetak formulir Pendaftaran yang telah terisi biodata dari aplikasi pendaftaran on line sebagai salah satu kelengkapan berkas persyaratan daftar ulang.
b. Satu hari setelah melakukan pendaftaran melalui on line dan telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana tersebut diatas, pelamar wajib melakukan daftar ulang dengan mengirimkan berkas (persyaratan administrasi) pendukung yang terdiri dari :
1) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, pas foto ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya;
2) Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Temanggung ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia tidak bermaterai (contoh surat lamaran seperti lampiran II);
3) FC Ijazah yang dipersyaratkan dalam formasi dan transkrip nilai dilegalisasi;
4) FC akta mengajar/sertifikat profesi yang dipersyaratkan dalam formasi, dilegalisasi;
5) FC KTP dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan (FC KTP untuk diperbesar agar nomor induk kependudukan pada KTP tersebut dapat terlihat jelas).
6) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
7) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis.
Bagi yang berusia lebih dari 35 s/d 40 tahun melampirkan :
FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisasi oleh Kepala Instansi;
FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisasi.
Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
9) Amplop ukuran 23 x 11 cm yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Ujian (contoh penulisan seperti pada lampiran V)
c. Berkas persyaratan tersebut diatas masing-masing 1 lembar dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada sudut kiri atas amplop ditulis Jenis Formasi, Formasi yang dilamar, Kode formasi serta Nomor pendaftaran, dibagian belakang ditulis identitas Pengirim lengkap termasuk nomor telp, dan dikirim kepada BUPATI TEMANGGUNG PO BOX CPNSD KABUPATEN TEMANGGUNG (contoh penulisan seperti pada lampiran V)
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta sudah harus diterima oleh Panitia Pengadaan CPNSD paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Pendaftaran melalui Jasa POS
Tata caranya sebagai berikut :
1. Pelamar melakukan pendaftaran dengan mengirim langsung berkas (persyaratan admistrasi) melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009.
2. Pelamar mengirimkan berkas (persyaratan administrasi) pendaftaran yang terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Temanggung, ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia tidak bermaterai (contoh surat lamaran seperti lampiran II)
2) FC Ijazah yang dipersyaratkan dalam formasi dan transkrip nilai, dilegalisasi;
3) FC akta mengajar/sertifikat profesi yang dipersyaratkan dalam formasi, dilegalisasi;
4) FC KTP dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan (FC KTP untuk diperbesar agar nomor induk kependudukan pada KTP tersebut dapat terlihat jelas).
5) Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, pas foto ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya (contoh penempelan foto seperti lampiran IV)
6) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
7) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis.
Bagi yang berusia lebih dari 35 s/d 40 tahun melampirkan :
FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisasi oleh Kepala Instansi;
FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisasi.
Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
9) Amplop ukuran 23 x 11 cm yang telah dituliskan nama pelamar, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Ujian (contoh penulisan seperti pada lampiran V)
3. Berkas persyaratan tersebut diatas masing-masing 1 lembar dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35×25 cm, pada sudut kiri atas amplop ditulis Jenis Formasi, Formasi yang dilamar, Kode formasi serta dibagian belakang ditulis identitas Pengirim lengkap termasuk nomor telp dan dikirim kepada BUPATI TEMANGGUNG PO BOX CPNSD KABUPATEN TEMANGGUNG (contoh penulisan seperti pada lampiran V);
4. Pengiriman berkas (persyaratan administrasi) mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta sudah harus diterima oleh Panitia Pengadaan CPNSD paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI & PENGIRIMAN KARTU UJIAN
Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 23 s/d 25 Nopember 2009.
1. Bagi pelamar yang melakukan pendaftaran on line dapat melihat jurnal hasil seleksi administrasi di situs cpns.jatengprov.go.id tanpa harus menunggu balasan yang dikirim melalui PT. POS Indonesia.
2. Hasil seleksi administrasi yang ditayangkan mulai tanggal 23 s/d 25 Nopember 2009. di situs cpns.jatengprov.go.id hanya dapat diakses oleh pelamar yang melakukan pendaftaran on line.
3. Bagi pelamar yang melakukan pendaftaran melalui jasa POS langsung (tanpa on line), hasil seleksi administrasi akan dikirim melalui PT. POS Indonesia mulai tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
4. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi, dan Panitia tidak menerima susulan berkas.
5. Kartu Ujian dan pemberitauan pelaksanaan ujian bagi semua pelamar yang lulus seleksi administrasi akan dikirim melalui PT. POS Indonesia mulai tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal sebagai berikut :
a. Peserta memasuki ruangan : pukul 08.00 WIB
b. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian : pukul 08.15 WIB
c. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPU : pukul 08.30 WIB
d. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian TPU selesai ) : pukul 10.30 WIB
e. Istirahat
f. Peserta memasuki ruangan : pukul 10.45 WIB
g. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPI : pukul 11.00 WIB
h. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian TPI selesai ) : pukul 13.00 WIB
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, dilarang merokok, dilarang membawa alat bantu hitung dan dilarang mengaktifkan alat komunikasi pada waktu pelaksanaan ujian.
d. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan alas tulis.
3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan, tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
4. Materi Ujian :
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU),
Materi tentang seputar Idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam.
b. Tes Potensi Individu (TPI), Terdiri dari materi Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK)
VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
2. Hasil ujian/seleksi akan diumumkan oleh Panitia Pengadaan melalui media massa (cetak dan elektronik), internet dan papan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kantor Pos Kab. Temanggung, pada tanggal 23 Desember 2009.
VIII. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serentak se Jawa Tengah).
3. Jurnal harian pelamar hanya dapat diakses melalui internet oleh pelamar yang melakukan pendaftaran on line.
4. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS.
5. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
7. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
8. Keputusan Panitia pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Temanggung dan atau Tim Fasilitasi Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.
An. BUPATI TEMANGGUNG
SEKRETARIS DAERAH
Drs. BAMBANG AROCHMAN, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19580628 198703 1 005
Informasi utama, formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/6420%20Temanggung.pdf
Tgl. Penutupan : 9 November 2009

