Pengumuman CPNS Kabupaten Batang 2009
Seleksi Dan Pengumuman CPNS Kabupaten Batang 2009
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 810 /786 / 2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Batang
Formasi Tahun 2009
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
9. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.169-2/99 tanggal 28 Agustus 2009 perihal Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
Lowongan untuk :
- Guru TK — D-II PGTK
- Guru TK — S.1 PENDIDIKAN GURU TK
- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Bhs. Indonesia SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Guru Bhs. Indonesia SMP — S.1 SASTRA INDONESIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMP — S.1 MIPA MATEMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMP — S.1 MIPA FISIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Fisika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Sejarah SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SEJARAH
- Guru Sejarah SMP — S.1 SEJARAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Geografi SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN GEOGRAFI
- Guru Geografi SMP — S.1 GEOGRAFI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Rupa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Seni Rupa SMP — S.1 SENI RUPA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Tari SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI TARI
- Guru Seni Tari SMP — S.1 SENI TARI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Musik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMP — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kertangkes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KERAJINAN TANGAN DAN KESENIAN
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BP/BK
- Guru BP/BK SMP — S.1 PSIKOLOGI BK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Ketrampilan PKK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PKK
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MANAJEMEN INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK KOMPUTER
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SISTEM INFORMASI
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 TEKNIK KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 SISTEM INFORMASI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Ketrampilan Teknik SMP — S.1 ELEKTRONIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Ketrampilan Teknik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KETERAMPILAN ELEKTRONIKA
- Guru PPKn SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PPKN
- Guru Bhs. Indonesia SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Guru Bhs. Indonesia SMA — S.1 SASTRA INDONESIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMA — S.1 SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 BAHASA DAN SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMA — S.1 MIPA MATEMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMA — S.1 MIPA FISIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Fisika SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Geografi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN GEOGRAFI
- Guru Geografi SMA — S.1 GEOGRAFI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Rupa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Seni Rupa SMA — S.1 SENI RUPA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Tari SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI TARI
- Guru Seni Tari SMA — S.1 SENI TARI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Musik SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMA — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BP/BK
- Guru BP/BK SMA — S.1 PSIKOLOGI BK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MANAJEMEN INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK KOMPUTER
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SISTEM INFORMASI
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 TEKNIK KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 SISTEM INFORMASI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Perancis SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS
- Guru Bhs. Perancis SMA — S.1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jerman SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JERMAN
- Guru Bhs. Jerman SMA — S.1 BAHASA DAN SASTRA JERMAN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jepang SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JEPANG
- Guru Bhs. Jepang SMA — S.1 BAHASA DAN SASTRA JEPANG + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Mandarin SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN
- Guru Bhs. Mandarin SMA — S.1 BAHASA DAN SASTRA MANDARIN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Sosiologi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SOSIOLOGI
- Guru Sosiologi SMA — S.1 SOSIOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Antropologi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN ANTROPOLOGI
- Guru Antropologi SMA — S.1 ANTROPOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Indonesia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Guru Bhs. Indonesia SMK — S.1 BAHASA DAN SASTRA INDONESIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 BAHASA DAN SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Fisika SMK — S.1 MIPA FISIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Fisika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BP/BK
- Guru BP/BK SMK — S.1 PSIKOLOGI BK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MANAJEMEN INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK KOMPUTER
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SISTEM INFORMASI
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 TEKNIK KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 SISTEM INFORMASI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Mesin SMK — S.1 TEKNIK MESIN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Mesin SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
- Guru Mesin Otomotif SMK — S.1 TEKNIK MESIN OTOMOTIF + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Mesin Otomotif SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN OTOMOTIF
- Dokter Umum — DOKTER UMUM + STR
- Dokter Gigi — DOKTER GIGI + STR
- Dokter Spesialis Anak — DOKTER SPESIALIS ANAK + STR
- Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi — DOKTER SPESIALIS OBSTETRI/GINEKOLOG + STR
- Dokter Spesialis Bedah — DOKTER SPESIALIS BEDAH + STR
- Dokter Spesialis Anastesi — DOKTER SPESIALIS ANESTESI + STR
- Dokter Spesialis Kulit & Kelamin — DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN + STR
- Dokter Spesialis Jiwa — DOKTER SPESIALIS JIWA + STR
- Dokter Bedah Ortopedi — DOKTER SPESIALIS BEDAH ORTOPEDI
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEPERAWATAN
- Perawat Gigi — D-III KESEHATAN GIGI
- Perawat Gigi — D-III KEPERAWATAN GIGI
- Sanitarian — AKADEMI KESEHATAN LINGKUNGAN
- Sanitarian — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Epidemiologi Kesehatan — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Asisten Apoteker — D-III FARMASI
- Apoteker — APOTEKER
- Nutrisionis — D-III GIZI
- Pranata Laboratorium Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Perekam Medik — D-III REKAM MEDIK
- Radiografer — AKADEMI PENATA RONTGEN
- Radiografer — D-III RADIOGRAFI & RADIOTERAPI
- Teknisi Elektromedis — D-III ELEKTROMEDIS
- Analis Kepegawaian — S.1 PSIKOLOGI
- Arsiparis — D-III KESEKRETARIATAN
- Arsiparis — D-III KEARSIPAN
- Medik Veteriner — DOKTER HEWAN
- Paramedik Veteriner — D-III KESEHATAN HEWAN
- Pengawas Benih Ikan — S.1 PERIKANAN BUDIDAYA PERIKANAN
- Pengawas Bibit Ternak — D-III KESEHATAN HEWAN
- Teknisi Keselamatan Transportasi Darat — D-III LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
- Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan — D-III TEKNIK SIPIL
- Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Penguji Kendaraan Bermotor — D-II PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 PSIKOLOGI
- Penyuluh Perikanan — S.1 PERIKANAN BUDIDAYA PERIKANAN
- Penyuluh Pertanian — S.1 TEKNOLOGI PERTANIAN
- Pengawas Benih Tanaman — S.1 PERTANIAN PEMULIAAN TANAMAN
- Pengawas Benih Tanaman — S.1 PERTANIAN AGRONOMI HORTIKULTURA
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK KOMPUTER
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Komputer — D-III MANAJEMEN INFORMATIKA
- Pranata Komputer — D-III SISTEM INFORMASI
- Pranata Komputer — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA
- Pranata Komputer — S.1 TEKNIK KOMPUTER
- Pranata Komputer — S.1 TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Komputer — S.1 SISTEM INFORMASI
- Pengawas Teknik Pengairan — D-III TEKNIK SIPIL
- Pengawas Teknis Pengairan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengawas Keselamatan Pelayaran — D-III KELAUTAN
- Verifikator Keuangan — D-III EKONOMI AKUNTANSI
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK KIMIA
Lokasi Kerja di : Kabupaten Batang, Jawa Tengah
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 sampai dengan 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar ( pendidikan dan kesehatan) bagi Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai sekarang masih bekerja;
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Batang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
Untuk persyaratan umum pada nomor 3 s/d 13 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register ( STR ).
C. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
1. Tenaga Kependidikan : 213 orang
2. Tenaga Kesehatan : 143 orang
3. Tenaga Teknis Lainnya : 67 orang
D. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 dengan menggunakan On line atau POS.
1. Pendaftaran On line menggunakan media Internet ( On line Registration ) pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 pukul 00.00 s/d 24.00 WIB, untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
a. Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On Line CPNSD 2009 Prov. Jateng yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1) Membuka situs cpns.jatengprov.go.id;
2) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, instansi, petunjuk pengisian dan informasi / rekap pelamar);
3) Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
4) Memilih Instansi ( Kab. Batang );
5) Pelamar memilih kelompok formasi (Guru/Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis);
6) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa formasi yang disediakan;
7) Pelamar mengisi biodata yang diminta;
Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
9) Pelamar mencetak formulir pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin data isian benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung 1 (satu) hari setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran V) yang berisi :
1) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2) Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Batang untuk lowongan formasi pemerintah Kabupaten Batang (ditulis tangan, tinta warna hitam ditandatangani dan berbahasa indonesia), sebagaimana lampiran II;
3) Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/ atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan, sesuai ketentuan legalisasi ijazah pada lampiran VI;
4) Foto copy KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
5) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III);
6) Foto copy Surat Tanda Register ( STR ) bagi pelamar Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis;
7) Bagi yang berusia lebih dari 35 s/d 40 tahun melampirkan :
· Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
· Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar ( pendidikan dan kesehatan ) bagi Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, dilegalisir bagi Instansi swasta.
· Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
7) Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telpon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes tertulis dan/atau pengiriman kartu seleksi (contoh penulisan pada lampiran V).
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Batang PO BOX 300 CPNSD KAB. BATANG;
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pendaftaran terakhir;
e. Peserta yang mendaftar akan diumumkan lulus seleksi administrasi setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan diumumkan/ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id setelah dilakukan seleksi administrasi pada 23 s/d 25 Nopember 2009 dan diberikan kartu seleksi yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009;
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa meng update data isian maupun biodata;
g. Formulir pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam
proses daftar ulang.
2. Pendaftaran menggunakan cara POS, dengan tata cara :
a. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 3 hari setelah hari pendaftaran terakhir;
b. Berkas pendaftaran dikirim kepada Bupati Batang PO BOX 300 CPNSD KAB. BATANG;
c. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode
formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran V), dengan isi berkas :
1) Berkas administrasi, meliputi :
a). Surat lamaran (ditulis tangan, tinta hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia), sebagaimana lampiran II;
b). Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan / atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan, sesuai ketentuan legalisasi ijazah pada lampiran VI;
c). Foto copy KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
d). Pas photo hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama, alamat pelamar disebaliknya, ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana contoh pada lampiran IV)
e). Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III);
f). Foto copy Surat Tanda Register ( STR ) bagi pelamar Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis;
g). Bagi yang berusia lebih dari 35 s/d 40 tahun melampirkan :
· Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
· Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, dilegalisir bagi Instansi swasta;
· Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampaidengan sekarang dari kepala instansi.
2). Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telpon/HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes tertulis dan/atau pengiriman kartu seleksi (contoh penulisan pada lampiran V).
d. Peserta yang lulus seleksi administrasi akan diberikan kartu seleksi yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
E. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
a. Nama lengkap (tanda gelar);
b. Jenis kelamin;
c. Tempat/tanggal lahir;
d. Alamat Jelas (jalan, dukuh/kampung, Rt/Rw, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
e. No. Telp. Rumah dan HP bila ada (telpon yang mudah dihubungi);
f. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
2. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
3. Pendaftar hanya dibolehkan melamar dengan satu cara (on line atau POS);
4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui POS tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009 dan ditayangkan melalui situs cpns.jatengprov.go.id (hanya dapat diakses bagi yang mendaftar melalui cara on line).
F. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009,dengan jadwal :
NO URAIAN WAKTU
1 Peserta memasuki ruangan 08.00 WIB
2 Penjelasan pelaksaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 08.15 WIB
3 Pembagian soal dan pelaksanaan ujian TPU 08.30 WIB
4 Pengumpulan LJK dan soal (Ujian TPU selesai) 10.30 WIB
5 Istirahat
6 Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
7 Pembagian soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 WIB
8 Pengumpulan LJK dan soal (Ujian TPI selesai) 13.00 WIB
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi
a. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur
b. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian
c. Pensil 2B, rautan dan karet penghapus serta Ballpoint dan alat tulis.
3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (ujian TPU pukul 08.00 WIB dan Ujian TPI pukul 10.45 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
G. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
2. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten Batang melalui media cetak, internet dan papan pengumuman tempel di halaman Kantor BUPATI BATANG Jl. RA. Kartini No. 1 Batang pada tanggal 23 Desember 2009.
H. LAIN-LAIN
1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengiriman berkas lamaran :
· Surat lamaran tertulis formasi yang dilamar, nomor KTP dan harus ditandatangani
· Pejabat yang melegalisir ijasah dan tarnskip nilai harus sesuai dengan ketentuan (bukan Kepala Biro Akademik)
· Tanda tangan pada legalisir ijasah harus basah (bukan cap) dan terdapat stempel sekolah
· Amplop balasan harus terdapat alamat lengkap, nomor telpon yang mudah dihubungi dan perangko balasan
2. Seluruh proses pengadaan CPNS tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme;
3. Pendaftar hanya dapat melamar 1 (satu) jenis formasi yang kosong pada 1 (satu) Instansi ( pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah );
4. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT.POS;
5. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT.POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
6. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor POS pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
7. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
8. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
9. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
10. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Batang Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BATANG
Kepala Bappeda
Selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS
Kabupaten Batang
Informasi utama, formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/6406%20Batang.pdf
Tgl. Penutupan : 9 November 2009

