Lowongan Kerja CPNS Kabupaten Cilacap 2009
Informasi Terbaru Lowongan Kerja CPNS Kabupaten Cilacap 2009
BUPATI CILACAP
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 1621 / 34 / 2009
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2009
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/2839/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 Perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009;
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 445.P/M.PAN/9/2009 tanggal 16 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2009;
9. Keputusan Bupati Cilacap nomor 800/1531/34/2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
Lowongan untuk :
- Guru TK — D-II PGTK
- Guru TK — S.1 PENDIDIKAN GURU TK
- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Agama Islam SD — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SD — S.1 TARBIYAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMP — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SMP — S.1 TARBIYAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Matematika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Biologi SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIOLOGI
- Guru Geografi SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN GEOGRAFI
- Guru Seni Rupa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Seni Tari SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI TARI
- Guru Seni Musik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BP/BK
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMA — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SMA — S.1 TARBIYAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Indonesia SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Guru Bhs. Inggris SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Matematika SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Penjaskes SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BP/BK
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Sosiologi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SOSIOLOGI/ANTROPOLOGI
- Guru Agama Islam SMK — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SMK — S.1 TARBIYAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Matematika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Kimia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KIMIA
- Guru Seni Rupa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Seni Musik SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BP/BK
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Multimedia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Multimedia SMK — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Otomotif SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN OTOMOTIF
- Guru Kecakapan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Kecakapan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) SMK — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Dokter Umum — DOKTER UMUM + STR
- Dokter Gigi — DOKTER GIGI + STR
- Dokter Spesialis THT — DOKTER SPESIALIS THT + STR
- Dokter Spesialis Radiologi — DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI + STR
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEPERAWATAN
- Apoteker — S.1 APOTEKER
- Analis Kepegawaian — S.1 PSIKOLOGI
- Analis Kependudukan — S.1 GEOGRAFI MANUSIA
- Arsiparis — D-III KEARSIPAN
- Medik Veteriner — DOKTER HEWAN
- Paramedik Veteriner — D-III PETERNAKAN
- Penata Laporan Keuangan — S.1 EKONOMI AKUNTANSI
- Pamong Budaya — S.1 SENI TARI
- Pamong Budaya — S.1 KARAWITAN
- Pamong Budaya — S.1 SENI PEDALANGAN
- Pengawas Benih Ikan — D-III PERIKANAN
- Pengawas Benih Ikan — S.1 PERIKANAN
- Pengawas Bibit Ternak — S.1 PETERNAKAN
- Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman — D-III PERTANIAN
- Penyuluh Kehutanan — D-III PERTANIAN
- Penyuluh Kehutanan — D-III PERKEBUNAN
- Penyuluh Kehutanan — D-III KEHUTANAN
- Penyuluh Kehutanan — S.1 PERKEBUNAN
- Penyuluh Kehutanan — S.1 KEHUTANAN
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Penyuluh Sosial — S.1 PSIKOLOGI
- Perencana — S.1 EKONOMI PEMBANGUNAN
- Pengawas Benih Tanaman — S.1 PERTANIAN
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Komputer — D-III KOMPUTER
- Pranata Komputer — D-III MANAJEMEN INFORMATIKA
- Pranata Komputer — D-III KOMPUTER DAN SISTEM INFORMASI
- Pranata Komputer — S.1 ILMU KOMPUTER
- Pranata Komputer — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA
- Pranata Komputer — S.1 TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Komputer — S.1 SISTEM INFORMASI
- Pustakawan — D-III PERPUSTAKAAN
- Pengawas Teknis Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK ARSITEKTUR
- Pemandu Kepariwisataan — D-III PARIWISATA
- Pengawas Keselamatan Pelayaran — D-III LLASDP
- Verifikator Keuangan — D-III AKUNTANSI
- Perencana — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengawas Teknis Tata Bangunan & Perumahan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengawas Keselamatan Lalu Lintas Jalan — D-III LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
Lokasi Kerja di : Kabupaten Cilacap, Jateng
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
d. Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
e. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
f. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
h. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
i. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
n. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
(Untuk persyaratan huruf e s/d n dilengkapi apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi).
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Tenaga Guru : 339 orang
b. Tenaga Kesehatan : 23 orang
c. Tenaga Teknis : 135 orang
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 dengan menggunakan On line atau POS.
1. Pendaftaran On Line menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 pukul 00.00 s/d 24.00 WIB, untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
a) Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2009 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1). Membuka situs cpns.jatengprov.go.id ;
2). Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3). Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
4). Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
5). Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis);
6). Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
7). Pelamar mengisi biodata yang diminta;
8). Pelamar menerima nomor register sebagai execution bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran;
9). Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin data isian benar.
b) Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung satu hari setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran V) yang berisi :
1). Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2). Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Cilacap (ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia);
3). Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan, sebagaimana tersebut pada lampiran VI;
4). Foto copy KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
5). Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
6). Foto copy Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
7). Bagi yang berusia 35 s/d 40 tahun melampirkan :
- Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
- Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan)
dilegalisir.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
8). Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Ujian (contoh penulisan terlampir V).
c) Berkas pendukung dikirim kepada BUPATI CILACAP PO BOX CPNS KAB. CILACAP Kode Pos 53200.
d) Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS melalui PT. POS Indonesia serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e) Peserta yang dinyatakan lulus / memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs cpns.jatengprov.go.id mulai tanggal 23 s/d 25 Nopember 2009. Bagi yang lulus seleksi administrasi akan diberikan Kartu Ujian dan pemberitahuan peserta yang tidak lulus seleksi administrasi akan dikirim melalui PT. POS Indonesia mulai tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
f) Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata.
g) Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h) Pada amplop depan untuk pengiriman berkas pendaftaran agar ditulis kata, On Line, pada kiri bawah.
2. Pendaftaran menggunakan cara POS, dengan tata cara :
a) Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS Indonesia mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
b) Berkas pendaftaran dikirim kepada BUPATI CILACAP PO BOX CPNS KAB. CILACAP Kode Pos 53200.
c) Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran V), dengan isi berkas :
(1).Berkas administrasi, meliputi :
(a). Formulir biodata (sebagaimana contoh pada lampiran VII)
(b). Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia); contoh sebagaimana pada Lampiran II
(c). Foto copy Ijazah dan transkrip dilegalisir dan /atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan
(d). Foto copy KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kades/Kalur tempat KTP dikeluarkan.
(e). Pas Photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya, ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana terlampir pada lampitan IV)
(f). Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
(g). Foto copy Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
(h). Bagi yang berusia lebih 35 s/d 40 tahun melampirkan :
- Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
- Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
(2).Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon/ HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/ atau pengiriman Kartu Ujian.
d) Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Ujian dan pemberitahuan peserta yang tidak lulus seleksi administrasi akan dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
e) Peserta yang mendaftar melalui POS wajib mengisi biodata pelamar (contoh sebagaimana lampiran VII).
IV. KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar) ;
2. Jenis Kelamin ;
3. Tempat/ Tanggal lahir ;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan satu cara (on line atau pos).
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui POS tertanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009 dan ditayangkan melalui situs cpns.jatengprov.go.id (hanya dapat diakses bagi yang mendaftar melalui sistem on line).
V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
a. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan 08.00 – 08.15 WIB
2. Pembagian Soal dan Pembacaan tata tertib 08.15 – 08.30 WIB
3. Pelaksanaan ujian TPU 08.30 – 10.30 WIB
4. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian TPU selesai ) 10.30 WIB
5. Istirahat 10.30 – 10.45 WIB
6. Peserta memasuki ruangan 10.45 – 11.00 WIB
7. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 – 13.00 WIB
8. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian TPU selesai ) 13.00 WIB
b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut diatas tidak diperkenankan mengikuti ujian.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa bantu alat hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian.
4. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah pelaksanaan ujian dimulai, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
a. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah melalui media massa (cetak dan elektronik), internet dan papan pengumuman pada kantor Pemerintah se Jawa Tengah pada tanggal 23 Desember 2009.
VII. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
3. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT. POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
4. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke Kantor POS pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
5. Untuk kelancaran, kecepatan dalam pelayanan pendaftaraan serta kemudahan dalam memilih Formasi kami sarankan peserta mendaftar melalui on line.
6. Keuntungan peserta mendaftar melalui on line antara lain:
a. Peserta dapat langsung mengetahui apakah lamaran MS (memenuhi syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
b. Pendaftar dapat mengetahui formasi Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, untuk menentukan pilihan sesuai dengan pendidikan.
c. Apabila memenuhi syarat pendaftar langsung mendapat nomor pendaftaran/register.
d. Pendaftar on line tidak perlu mengisi biodata secara manual.
7. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
8. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
9. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
10. Keputusan Tim Fasilitasi Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.
Informasi utama, formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/6416%20Cilacap.pdf
Tgl. Penutupan : 9 November 2009

